Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT KUASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dapat mencantumkan klaim khasiat dalam Penandaan Obat Kuasi pada saat mengajukan permohonan Registrasi. (2) Klaim khasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan sifat bahan aktif yang telah diketahui aspek keamanan, khasiat, dan mutunya. (3) Klaim khasiat Obat Kuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diizinkan digunakan, untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. (4) Ketentuan mengenai perubahan klaim khasiat yang diizinkan untuk digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda