Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT KUASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan Komposisi pada Obat Kuasi sehingga berdampak pada aspek khasiat, nama produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, harus diubah.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk produk dengan nama umum yang tidak menjelaskan atau mendeskripsikan manfaat produk.
Koreksi Anda
