Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT KUASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keterangan dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus menggunakan bahasa INDONESIA, angka arab, dan huruf latin. (2) Dalam hal keterangan dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahasa selain bahasa INDONESIA, Pelaku Usaha harus mencantumkan padanan dari keterangan dan/atau informasi ke dalam bahasa INDONESIA yang diperoleh dari penerjemah tersumpah di INDONESIA. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk keterangan dan/atau informasi yang dicantumkan menggunakan bahasa Inggris tidak diperlukan terjemahan dari penerjemah tersumpah. (4) Jika Pelaku Usaha tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keterangan dan/atau informasi yang dicantumkan harus: a. diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris di negara asal; dan b. diverifikasi oleh notariat setempat.
Koreksi Anda