Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT KUASI
Teks Saat Ini
(1) Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dicetak langsung atau melekat erat pada wadah dan/atau kemasan;
b. tidak mudah lepas; dan
c. tidak rusak oleh air, gesekan, atau pengaruh sinar matahari.
(2) Dalam hal Obat Kuasi dikemas dalam tube, Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicetak langsung pada kemasan.
(3) Selain memenuhi kriteria Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dalam memberikan Penandaan Pelaku Usaha juga harus memenuhi persyaratan teknis Penandaan.
Koreksi Anda
