Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT KUASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahan aktif dan bahan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a yang berasal dari selain tumbuhan, harus melampirkan dokumen sumber perolehan. (2) Dokumen sumber perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda