Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT KUASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, dapat berupa: a. pengawet; b. pewarna; c. pemanis; d. perisa; e. antikempal; f. pengemulsi; g. penstabil; dan/atau h. bahan tambahan lain. (2) Bahan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan tambahan yang diizinkan untuk digunakan dalam pembuatan Obat Kuasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda