Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT KUASI
Teks Saat Ini
(1) Bahan aktif dalam Obat Kuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan sertifikat analisis.
(2) Bahan aktif yang dapat digunakan dalam pembuatan Obat Kuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
