Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT KUASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dapat melakukan pembuatan Obat Kuasi terdiri atas: a. Industri Farmasi; b. IOT, UKOT, atau UMOT; atau c. Industri Kosmetika. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menerapkan Cara Pembuatan yang Baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penerapan Cara Pembuatan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Industri Farmasi harus memiliki Sertifikat CPOB; b. Industri Obat Tradisional harus memiliki Sertifikat CPOTB; c. UKOT harus memiliki Sertifikat CPOTB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB secara Bertahap; d. UMOT harus memiliki Sertifikat CPOTB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB Secara Bertahap Tahap II; atau e. Industri Kosmetika harus memiliki Sertifikat CPKB.
Koreksi Anda