Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN MENU KEGIATAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan oleh:
a. Kepala Badan; dan
b. Kepala Dinas Kesehatan yang dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan provinsi.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan:
a. secara mandiri oleh unit eselon I BPOM pengampu kegiatan DAK Nonfisik BOK POM; dan
b. secara terpadu oleh Sekretaris Utama bersama unit eselon I BPOM pengampu kegiatan DAK Nonfisik BOK POM, Inspektorat Utama BPOM, dan UPT BPOM.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. ketepatan waktu penyampaian laporan;
b. realisasi target setiap rincian kegiatan DAK Nonfisik BOK POM;
c. realisasi penyerapan anggaran setiap rincian kegiatan DAK Nonfisik BOK POM;
d. kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan rencana kegiatan dan anggaran yang telah disetujui oleh BPOM; dan
e. permasalahan pelaksanaan DAK Nonfisik BOK POM di daerah dan tindak lanjut perbaikan yang diperlukan.
Koreksi Anda
