Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN MENU KEGIATAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan oleh: a. Kepala Badan; dan b. Kepala Dinas Kesehatan yang dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan provinsi. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan: a. secara mandiri oleh unit eselon I BPOM pengampu kegiatan DAK Nonfisik BOK POM; dan b. secara terpadu oleh Sekretaris Utama bersama unit eselon I BPOM pengampu kegiatan DAK Nonfisik BOK POM, Inspektorat Utama BPOM, dan UPT BPOM. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. ketepatan waktu penyampaian laporan; b. realisasi target setiap rincian kegiatan DAK Nonfisik BOK POM; c. realisasi penyerapan anggaran setiap rincian kegiatan DAK Nonfisik BOK POM; d. kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan rencana kegiatan dan anggaran yang telah disetujui oleh BPOM; dan e. permasalahan pelaksanaan DAK Nonfisik BOK POM di daerah dan tindak lanjut perbaikan yang diperlukan.
Koreksi Anda