Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN MENU KEGIATAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan data teknis yang digunakan Pemerintah Daerah dalam pengawasan obat dan makanan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan tembusan kepada Sekretaris Utama. (2) Data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri atas: a. Jumlah petugas pengawas sarana pelayanan kefarmasian; b. jumlah sarana pelayanan kefarmasian meliputi Apotek dan Toko Obat; c. jumlah UMOT; d. jumlah tenaga teknis kefarmasian UMOT; e. jumlah IRTP; f. jumlah SPP-IRT; dan g. jumlah tenaga pengawas pangan. (3) Selain data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPOM menggunakan data dukung yang terdiri atas: a. Destinasi Pariwisata Prioritas dan Industri Kecil dan Menengah (DPP/IKM); b. desa wisata; dan c. jumlah penduduk, sebagai bahan pertimbangan bagi BPOM dalam MENETAPKAN usulan daerah penerima dan penghitungan alokasi DAK Nonfisik BOK POM. (4) Penetapan usulan daerah penerima dan alokasi DAK Nonfisik BOK POM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kementerian Kesehatan. (5) Penetapan alokasi DAK Nonfisik BOK POM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda