Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN MENU KEGIATAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DAK Nonfisik BOK POM terdiri atas rincian menu: a. penyediaan dan pengelolaan data perizinan dan tindak lanjut pengawasan izin Apotek, Toko Obat, dan UMOT; b. pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (PIRT) dan Nomor P-IRT sebagai izin produksi untuk produk makanan minuman tertentu yang dapat diproduksi oleh IRTP; c. pemeriksaan post market pada produk makanan minuman industri rumah tangga yang beredar dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan; danpeningkatan upaya promosi kesehatan, advokasi, kemitraan, dan pemberdayaan masyarakat. (2) Rincian kegiatan pada menu penyediaan dan pengelolaan data perizinan dan tindak lanjut pengawasan izin Apotek, Toko Obat, dan UMOT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pembinaan dan pengawasan Apotek dan Toko Obat terhadap pemenuhan standar dan persyaratan; dan b. pembinaan dan pengawasan UMOT terhadap pemenuhan standar dan persyaratan. (3) Rincian kegiatan pada menu pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan sertifikat produksi PIRT dan Nomor P-IRT sebagai izin produksi untuk produk makanan minuman tertentu yang dapat diproduksi oleh IRTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (PIRT) dan Nomor P-IRT sebagai izin produksi untuk produk makanan minuman tertentu yang dapat diproduksi oleh IRTP. (4) Rincian kegiatan pada menu pemeriksaan post market pada produk makanan minuman industri rumah tangga yang beredar dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pengawasan sarana IRTP; dan b. pengawasan produk PIRT. (5) Rincian kegiatan pada menu peningkatan upaya promosi kesehatan, advokasi, kemitraan, dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. komunikasi, informasi, dan edukasi keamanan obat dan makanan; dan b. bimbingan teknis Kader Keamanan Pangan.
Koreksi Anda