Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang KAMUS KOMPETENSI TEKNIS JABATAN URUSAN PEMERINTAH BIDANG PENGAWASAN FARMASI DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kamus Kompetensi Teknis merupakan daftar jenis kompetensi teknis, definisi kompetensi teknis, deskripsi kompetensi teknis, dan indikator perilaku untuk setiap level kompetensi teknis. (2) Kelompok fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. teknis umum; b. fungsi penilaian/registrasi; c. fungsi pemeriksaan; d. fungsi penyidikan; e. fungsi pengujian; f. fungsi pemantauan dan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE); dan g. fungsi penyusunan standar/standardisasi. (3) Kelompok fungsi teknis umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dimiliki setiap Jabatan Urusan Pemerintah Bidang Pengawas Farmasi dan Makanan. (4) Unit Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nama unit kompetensi; b. definisi unit kompetensi; c. level unit kompetensi; d. deskripsi unit kompetensi; dan e. indikator perilaku. (5) Kamus Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda