Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang KAMUS KOMPETENSI TEKNIS JABATAN URUSAN PEMERINTAH BIDANG PENGAWASAN FARMASI DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kamus Kompetensi Teknis digunakan sebagai acuan standar kompetensi Jabatan Urusan Pemerintah Bidang Pengawas Farmasi dan Makanan sesuai dengan karakteristik tugas jabatan.
(2) Jabatan Urusan Pemerintah Bidang Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan aparatur sipil negara bidang pengawasan obat dan makanan yang terdiri atas:
a. jabatan administrator;
b. jabatan pimpinan tinggi; dan
c. Jabatan Fungsional PFM.
Koreksi Anda
