Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENILAIAN PEMENUHAN PERSYARATAN CARA PEMBUATAN OBAT YANG BAIK TERHADAP FASILITAS PEMBUATAN OBAT IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Keputusan terhadap hasil Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berisi pernyataaan berupa:
a. Fasilitas Pembuatan Obat Impor dinyatakan memenuhi persyaratan CPOB;
b. permintaan CAPA; atau
c. Fasilitas Pembuatan Obat Impor dinyatakan tidak memenuhi persyaratan CPOB tanpa permintaan CAPA.
(2) Keputusan hasil Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pendaftar dalam jangka waktu paling lama 22 (dua puluh dua) Hari sejak dilakukan Inspeksi.
(3) Keputusan hasil Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
