Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENILAIAN PEMENUHAN PERSYARATAN CARA PEMBUATAN OBAT YANG BAIK TERHADAP FASILITAS PEMBUATAN OBAT IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Keputusan terhadap hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(4) dapat berupa pernyataan bahwa:
a. Fasilitas Pembuatan Obat Impor memenuhi persyaratan CPOB;
b. diperlukan Desktop Inspection;
c. diperlukan Inspeksi Fasilitas Pembuatan Obat Impor; atau
d. Fasilitas Pembuatan Obat Impor tidak memenuhi persyaratan CPOB.
(2) Keputusan terhadap hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pendaftar dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak dokumen diterima secara lengkap.
(3) Keputusan terhadap hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
