Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENILAIAN PEMENUHAN PERSYARATAN CARA PEMBUATAN OBAT YANG BAIK TERHADAP FASILITAS PEMBUATAN OBAT IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penilaian dokumen Registrasi Obat Impor terkait pemenuhan persyaratan CPOB disampaikan kepada Kepala Badan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen berupa: a. bukti pengajuan permohonan Registrasi Obat Impor pada tahap Registrasi; dan b. dokumen Registrasi Obat Impor terkait pemenuhan persyaratan CPOB dari Produsen. (3) Dokumen Registrasi Obat Impor terkait pemenuhan persyaratan CPOB dari Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. izin Industri Farmasi dari otoritas negara setempat; b. sertifikat CPOB yang masih berlaku atau dokumen lain yang setara yang dikeluarkan oleh otoritas pengawas Obat setempat dan/atau otoritas pengawas Obat negara lain; c. laporan hasil Inspeksi terakhir dan perubahan terkait fasilitas produksi produk yang didaftarkan dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh otoritas pengawas Obat setempat dan/atau otoritas pengawas Obat negara lain; dan d. DIIF terkini yang diterbitkan dalam 2 (dua) tahun terakhir. (4) Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang sudah lengkap dilakukan evaluasi.
Koreksi Anda