Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN PANGAN OLAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Iklan dilakukan oleh Pengawas.
(2) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan aparatur sipil negara yang melakukan pengawasan terhadap Iklan berdasarkan surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang.
(3) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berwenang untuk:
a. memeriksa dan/atau mengambil data, informasi dan/atau dokumen meliputi gambar, foto, dan/atau video serta data, informasi dan/atau dokumen lain yang patut diduga merupakan kegiatan yang berkaitan dengan Iklan, termasuk menggandakan atau mengutip keterangan tersebut;
b. melakukan pemeriksaan fasilitas yang berhubungan dengan Iklan termasuk media periklanan;
c. mengakses data identitas, nama, dan alamat pemasang Iklan; dan/atau
d. melakukan evaluasi Iklan yang beredar.
Koreksi Anda
