Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN PANGAN OLAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dilarang mengiklankan Pangan Olahan dengan: a. menggunakan pernyataan dan visualisasi yang bermakna hiperbola dan berpeluang untuk ditiru dan membahayakan; b. menampilkan visualisasi dalam bentuk apa pun yang dianggap dapat mengganggu atau merusak jasmani dan rohani anak; c. memuat pernyataan pendekatan fantasi atau imajinasi yang dapat merugikan keselamatan atau kesehatan sehingga mendorong anak untuk mempercayainya sebagai suatu kebenaran; d. memuat pernyataan yang memanfaatkan kemudah percayaan, kekurang pengalaman atau kepolosan anak sehingga mempercayai informasi yang tidak benar dan menyesatkan; e. memuat pernyataan yang menganjurkan atau membenarkan, atau mendorong timbulnya perilaku yang tidak benar pada anak, seperti: 1. menentang atau mengabaikan nasihat dan anjuran orang tua atau orang yang dituakan; 2. menampilkan adegan berbahaya atau kekerasan, sekalipun dikemas dalam bentuk permainan anak; 3. menggunakan bahasa atau percakapan yang tidak pantas diucapkan oleh anak; dan/atau 4. menampilkan adegan yang mengeksploitasi daya rengek (pester power) anak dengan tujuan memaksa para orang tua untuk mengabulkan permintaan anak mereka akan produk terkait; f. menganjurkan pola makan atau diet yang tidak sehat; g. menggunakan kata superlatif, kecuali jika disertai dengan bukti berupa sertifikat atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku; h. memuat pernyataan “satu-satunya”, “hanya”, “cuma”, atau yang bemakna sama, kecuali jika memiliki data yang dapat dipertanggungjawabkan; i. mengeksploitasi kata yang sudah terdaftar sebagai merek yang dapat menimbulkan makna yang menyesatkan; j. memuat pernyataan perbandingan produk, kecuali apabila perbandingan dilakukan dengan Pangan Olahan sejenis yang diproduksi oleh perusahaan yang sama dan telah beredar; k. memuat pernyataan Pangan Olahan dapat menyehatkan dan dapat meningkatkan kecerdasan dengan hanya mengonsumsi Pangan Olahan yang diiklankan tersebut; l. memuat pernyataan yang mengesankan bahwa manfaat dari satu produk dapat memengaruhi perubahan status, popularitas, kepandaian, keberhasilan dalam kegiatan olah-raga, perubahan fisik, dan hal sejenis lainnya; m. menghubungkan dengan suatu acara/peristiwa/kegiatan, dimana karena mengonsumsi Pangan Olahan tersebut seseorang meraih prestasi, atau berhasil keluar sebagai pemenang dalam kegiatan tersebut; n. memuat pernyataan “aman”, “tidak berbahaya”, “tidak mengandung risiko” atau “tidak ada efek samping” atau yang bermakna sama tanpa keterangan yang lengkap; o. menampilkan testimoni terkait klaim gizi, klaim kesehatan, atau klaim lain yang belum disetujui pada saat mendapatkan izin edar; p. menampilkan visualisasi atau informasi terkait klaim gizi, klaim kesehatan atau klaim lain yang belum disetujui pada saat mendapatkan izin edar; q. menggunakan dan/atau menampilkan pahlawan dan monumen secara tidak layak; r. memuat pernyataan “penemuan baru”, “ajaib/keajaiban alami”, “keramat”, “keajaiban dunia”, “agar lebih efektif”, “agar lebih berprestasi”, “modern”, atau “canggih”; s. menyalahgunakan istilah ilmiah dan statistik untuk menyesatkan masyarakat; t. menggunakan dan mengeksploitasi ikon yang berkesan ilmiah yang sebenarnya tidak memiliki arti ilmiah; u. menyebutkan teknologi pengolahan, kecuali teknologi tersebut diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan atau dapat dibuktikan dengan data dukung ilmiah; v. mengambil kesempatan dan/atau keuntungan atas kesalahan orang lain; w. memuat keterangan atau pernyataan bahwa suatu Pangan Olahan merupakan sumber energi yang unggul dan segera memberikan kekuatan; x. menampilkan penyia-nyiaan, pemborosan, atau perlakuan yang tidak pantas lainnya terhadap Pangan Olahan; y. memuat pernyataan Pangan Olahan dapat menyehatkan, memulihkan kesehatan, atau memulihkan tenaga; z. diperankan oleh tenaga kesehatan, tokoh agama atau pejabat publik, atau berperan sebagai tenaga kesehatan, tokoh agama, atau pejabat publik; aa. memuat pernyataan yang seolah-olah merupakan pernyataan tenaga kesehatan, tokoh agama, atau pejabat publik; bb. menampilkan pemeran semata-mata anak berusia di bawah 5 (lima) tahun dalam bentuk apapun, kecuali apabila Pangan Olahan tersebut diperuntukkan bagi anak yang berusia di bawah 5 (lima) tahun; cc. menampilkan nama lembaga, logo, atau identitas lembaga, termasuk lembaga sertifikasi yang melakukan analisis dan/atau mengeluarkan sertifikat terhadap Pangan Olahan, serta gambar laboratorium beserta aktivitas pengujian; dd. menampilkan nama, logo, atau identitas organisasi profesi; ee. menampilkan visualisasi yang menampilkan adegan, gambar, tanda, tulisan, kata, suara, dan lainnya yang memberi kesan tidak sopan; ff. mengandung unsur pornografi; gg. memuat pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi; hh. menggunakan tulisan, kata, gambar seolah-olah pemanis buatan berasal dari alam; ii. menyebutkan kata “higienis”, “sanitasi”, dan hal lain semakna yang sudah merupakan keharusan dalam proses produksi Pangan Olahan yang baik; jj. memuat pernyataan yang mengeksploitasi kata “halal”; kk. memuat pernyataan kandungan zat gizi pada Pangan Olahan apabila kandungan zat gizi tersebut tidak seluruhnya berasal dari Pangan Olahan tersebut, tetapi sebagian diberikan oleh Pangan Olahan lain yang dapat dikonsumsi bersama-sama; ll. memuat pernyataan yang dikaitkan dengan kesehatan, kecantikan dan perawatan kulit, kecuali telah sesuai dengan label Pangan Olahan yang disetujui; mm. menampilkan visualisasi gambar bayi dibawah usia 6 (enam) bulan pada iklan MP-ASI; nn. memuat pernyataan yang menyinggung suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA); oo. memuat pernyataan Pangan Olahan seolah-olah sebagai obat; pp. mensyaratkan “selama persediaan masih ada” atau ungkapan lain yang sejenis; qq. memuat pernyataan yang melecehkan, mendiskreditkan, atau merendahkan baik secara langsung maupun tidak langsung pangan lain; rr. menampilkan Pangan Olahan yang mempunyai nama dagang dan desain label yang sama, baik sebagian ataupun seluruhnya, dengan Formula Bayi, Formula Lanjutan dan PKMK; dan ss. menggunakan simbol untuk menyembunyikan, membingungkan, atau menyesatkan konsumen tentang informasi Pangan Olahan yang diiklankan. (2) Setiap Orang dilarang mengiklankan Pangan Olahan dalam iklan layanan masyarakat.
Koreksi Anda