Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN PANGAN OLAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PKGK dapat diiklankan. (2) PKGK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PDK; dan b. PKMK. (3) Iklan PDK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib memuat keterangan mengenai nama jenis dan peruntukan.
Koreksi Anda