Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN PANGAN OLAHAN
Teks Saat Ini
Label atau informasi halal dapat disampaikan dalam Iklan setelah Pangan Olahan memperoleh sertifikat halal dari lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
