Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN PANGAN OLAHAN
Teks Saat Ini
Dalam hal Pangan Olahan wajib mencantumkan keterangan berupa peringatan pada label maka Iklan wajib memuat pernyataan “baca peringatan pada label”.
Koreksi Anda
