Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN PANGAN OLAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Iklan wajib memuat pesan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi Pangan Olahan. (2) Pesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. “teliti sebelum membeli”; b. “baca label sebelum membeli”; atau c. pernyataan lain yang bermakna sama. (3) Pesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda