Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN PANGAN OLAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Iklan dapat menyertakan undian, sayembara, dan/atau hadiah. (2) Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan tanggal penarikan undian dan cara pengumuman pemenang. (3) Dalam hal Iklan yang menyertakan undian, sayembara, dan/atau hadiah mencantumkan pernyataan “syarat dan ketentuan berlaku” maka: a. pernyataan “syarat dan ketentuan berlaku” harus mudah dibaca; dan b. harus menjelaskan persyaratan dan ketentuan tersebut. (4) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Iklan yang menyertakan undian, sayembara, dan/atau hadiah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda