Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN PANGAN OLAHAN
Teks Saat Ini
(1) Iklan dapat menyertakan undian, sayembara, dan/atau hadiah.
(2) Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan tanggal penarikan undian dan cara pengumuman pemenang.
(3) Dalam hal Iklan yang menyertakan undian, sayembara, dan/atau hadiah mencantumkan pernyataan “syarat dan ketentuan berlaku” maka:
a. pernyataan “syarat dan ketentuan berlaku” harus mudah dibaca; dan
b. harus menjelaskan persyaratan dan ketentuan tersebut.
(4) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Iklan yang menyertakan undian, sayembara, dan/atau hadiah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
