Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf b, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada PPKN.
(3) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPKN mengusulkan penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara.
Koreksi Anda
