Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai, Pegawai Bukan Bendahara, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pertimbangan penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PPKN.
(4) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPKN mengusulkan penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara.
(5) Ketentuan tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
