Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, PPKN membentuk Majelis.
(2) Jumlah anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang.
(3) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Kepala Badan.
(4) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pejabat/pegawai pada Sekretariat Utama;
b. pejabat/pegawai pada Inspektorat Utama; dan
c. pejabat/pegawai lain yang diperlukan sesuai keahliannya.
Koreksi Anda
