Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yaitu Kepala Badan;
(2) Kepala Badan dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Utama.
Koreksi Anda
