Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2019 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, ttd. PENNY K. LUKITO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA LAMPIRAN I PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Yang bertanda tangan dibawah ini: Nama : ……………………………………………………………………… NIP : ……………………………………………………………………… Pangkat : ……………………………………………………………………… Jabatan : ……………………………………………………………………… Alamat : ……………………………………………………………………… Menerangkan dengan sebenarnya dan tidak akan menarik kembali pernyataan yang saya buat ini, bahwa saya bertanggung jawab atas kerugian Negara sebesar Rp. …………………. (................. dengan huruf ........................) yakni kerugian yang disebabkan ……………………………... 1. Jumlah kerugian tersebut telah saya ganti dengan menyetorkan sebesar Rp. ……………. (................ dengan huruf ..................) ke rekening kas negara di…………… Pada tanggal …………………… (salinan bukti tanda setor dilampirkan bersama ini), atau 2. Jumlah Kerugian Negara dimaksud akan saya ganti dengan menyetorkan jumlah dimaksud ke rekening Kas Negara di..................... dalam jangka waktu (………dengan huruf………..), dengan angsuran tiap bulan sebesar Rp............. (………dengan huruf………..) dengan menyerahkan jaminan berupa ...................................... a. ................................. b. ................................. c. ................................. Apabila dalam jangka waktu ……………… (…..….. dengan huruf……….) hari setelah saya menandatangani pernyataan ini ternyata saya tidak mengganti seluruh jumlah kerugian tersebut, maka negara dapat menjual atau melelang barang jaminan tersebut. Saya selanjutnya telah maklum bahwa saya telah memberi keterangan ini tidak boleh mengajukan pembelaan diri dalam bentuk apapun dan menerima bahwa terhadap saya tidak dilakukan proses tuntutan menurut peraturan yang berlaku. ………….., ………….. 20xx Mengetahui, Atasan Langsung Yang Membuat Nama NIP Nama NIP Saksi-saksi: 1. …… 2. ....... KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, ttd PENNY K. LUKITO Materai Rp6.000,- LAMPIRAN II PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR : ………………………………….. TENTANG PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA TERHADAP SAUDARA / I ................................. KEPALA BADAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, Membaca :1. Surat ................... Nomor .................. Tanggal .................... 2. Laporan hasil pemeriksaan Tim Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan POM Nomor…………..tanggal…………… Menimbang: a. bahwa pada Satuan Kerja .............. telah terjadi kerugian negara yang berada dalam tanggung jawab ................................; b. bahwa sampai saat penyelidikan saudara/i ........................ belum menyetor kembali kerugian negara sebesar Rp. ............................. (......... dengan huruf .............); c. bahwa untuk menjamin kepentingan negara kepada yang bersangkutan perlu dibebani penggantian kerugian sementara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c, perlu MENETAPKAN Keputusan tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara Terhadap Saudara/i …………….; Mengingat: 1. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Republik INDONESIA Nomor 4286); 2. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4355). 3. UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 68, Tambahan Lembaran Republik INDONESIA Nomor 4400); 4. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Republik INDONESIA Nomor 5494); 5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1980 Nomor 50,Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3176); 6. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4892); 7. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5153); 8. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5533); 9. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain 10. Peraturan PRESIDEN Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan; 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara; 12. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 784); 13. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Bukan Bendahara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TENTANG PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA TERHADAP SAUDARA/I .......................... . Kesatu :Membebani Tuntutan Ganti Rugi terhadap saudara/i .......................... NIP ........................... sebesar Rp. ................... (......... dengan huruf .............) Kedua : Sebagai jaminan atas keputusan ini, diserahkan barang – barang beserta bukti kepemilikan dan surat kuasa menjual sebagai berikut: d. ................................. e. ................................. f. ................................. Ketiga : Apabila dalam jangka waktu ……………… (…..….. dengan huruf……….) hari setelah keputusan ini ditetapkan ternyata saudara/i tidak mengganti seluruh jumlah kerugian tersebut, maka negara dapat menjual atau melelang barang jaminan tersebut. Keempat : Memerintahkan kepada Ketua TPKN paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Keputusan Kepala Badan ini diterbitkan untuk menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelima : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di ... pada tanggal ... KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ... KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, ttd PENNY K. LUKITO LAMPIRAN III PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR ………………………………….. TENTANG PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN TERHADAP SAUDARA / I ................................. KEPALA BADAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, Membaca :1. Surat ................. Nomor ...................... Tanggal .................... 2. Putusan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara pada tanggal ........................ Menimbang: a. bahwa pada Satuan Kerja ................. telah terjadi kerugian negara yang berada dalam tanggung jawab ..................; b. bahwa……………………………………….…(pertimbangan majelis) c. bahwa Hasil Putusan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara, saudara/i harus menyetor kembali kerugian negara sebesar Rp. ............................... (......... dengan huruf .............) d. bahwa untuk menjamin kepentingan negara kepada yang bersangkutan perlu dibebani penggantian kerugian; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, perlu MENETAPKAN Keputusan Kepala Badan POM tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Terhadap Saudara/i….……; Mengingat: 1. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Republik INDONESIA Nomor 4286); 2. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4355). 3. UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 68, Tambahan Lembaran Republik INDONESIA Nomor 4400); 4. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Republik INDONESIA Nomor 5494); 5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1980 Nomor 50,Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3176); 6. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4892); 7. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5153); 8. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5423); 9. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5533); 10. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/ Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain 11. Peraturan PRESIDEN Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan; 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara; 13. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan; 14. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; 15. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Bukan Bendahara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TENTANG PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN TERHADAP SAUDARA/I .......................... . Kesatu : Membebani Tuntutan Ganti Rugi terhadap saudara/i .......................... NIP ........................... sebesar Rp. ................... (......... dengan huruf .............) Kedua : Sebagai jaminan atas keputusan ini, diserahkan barang – barang beserta bukti kepemilikan dan surat kuasa menjual sebagai berikut : a. ................................. b. ................................. c. ................................. d. dst Ketiga : Apabila dalam jangka waktu ……………… (….dengan huruf….) hari kalender setelah keputusan ini ditetapkan ternyata suudara/i tidak mengganti seluruh jumlah kerugian tersebut secara ……… (tunai/angsur*), maka negara dapat menjual atau melelang barang jaminan tersebut. Keempat : Memerintahkan kepada Ketua TPKN paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Keputusan Kepala Badan ini diterbitkan untuk menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelima : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di ... pada tanggal ... KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ... KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, ttd PENNY K. LUKITO LAMPIRAN IV PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR : ………………………………….. TENTANG PEMBEBASAN PENGGANTIAN KERUGIAN TERHADAP SAUDARA/I ................................. KEPALA BADAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, Membaca :1. Surat ................... Nomor ................Tanggal .................... 2. Putusan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara pada tanggal ........................ Menimbang : a. bahwa pada Satuan Kerja............................ telah terjadi kerugian negara berupa………senilai Rp…………. (......... dengan huruf .............) yang berada dalam tanggung jawab ...........................; b. bahwa ………………………………………………………….… (pertimbangan majelis); c. bahwa Hasil Putusan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara, saudara/i dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c, perlu MENETAPKAN Keputusan Kepala Badan POM tentang Pembebasan Penggantian Kerugian Terhadap Saudara/i ………..; Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Republik INDONESIA Nomor 4286); 2. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4355). 3. UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 68, Tambahan Lembaran Republik INDONESIA Nomor 4400); 4. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Republik INDONESIA Nomor 5494); 5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1980 Nomor 50,Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3176); 6. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4892); 7. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5153); 8. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5423); 9. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5533); 10. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/ Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain; 11. Peraturan PRESIDEN Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan; 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara; 13. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan; 14. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; 15. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Bukan Bendahara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TENTANG PEMBEBASAN PENGGANTIAN KERUGIAN TERHADAP SAUDARA/I .......................... . Kesatu : Membebaskan Tuntutan Ganti Rugi terhadap saudara/i .......................... NIP ........................... sebesar Rp. ................... (......... dengan huruf .............) Kedua : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di ... pada tanggal ... KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ... KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, ttd PENNY K. LUKITO LAMPIRAN V PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN [KOP SURAT] SURAT PENAGIHAN NOMOR……………………………….. Berdasarkan ……. (SKTJM/SKP2KS/SKP2K*) Nomor ….. tanggal/bulan/tahun …………, kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang tersebut di bawah ini: Nama : NIP : Pangkat/Golongan : Jabatan : Alamat Rumah : harus memenuhi kewajibannya atas kerugian negara yang tercantum pada ………. (SKTJM/SKP2KS/SKP2K*) Nomor …………….. tanggal/bulan/tahun …..… dengan menyetor ke kas Negara sebesar Rp………. (….dengan huruf…….), dengan cara: 1. Setor Tunai sekaligus ke Kas Negara paling lambat……………….. atau 2. Secara angsuran …….(……dengan huruf…….). kali dengan besaran angsuran @Rp………….(……dengan huruf…….) paling lambat……………….. Demikian surat penagihan ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya. Jakarta,........ Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara Sekretaris Utama, (………………) KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, ttd PENNY K. LUKITO LAMPIRAN VI PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN [KOP SURAT] SURAT KETERANGAN TANDA LUNAS NOMOR……………………. Sekretaris Utama selaku Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara Badan Pengawas Obat dan Makanan, dengan ini menerangkan: Nama : NIP : Pangkat/Golongan: Jabatan : Alamat Rumah : Yang bersangkutan telah memenuhi kewajibannya atas kerugian negara yang tercantum pada ………. (SKTJM/SKP2KS/SKP2K*) Nomor …….. tanggal/bulan/tahun……………….dengan penyelesaian sebagaimana tersebut pada angka ..... (……dengan huruf……) di bawah ini: 1. Bukti setor Tunai sekaligus ke Kas Negara Nomor Tanggal/bulan/tahun sebesar Rp. .............. (……dengan huruf…….), atau 2. Bukti setor secara angsuran:  Angsuran I : bukti setor Nomor …… Tanggal/bulan/tahun …… sebesar Rp. .............. (……dengan huruf…….).  Angsuran II : bukti setor Nomor …… Tanggal/bulan/tahun …… sebesar Rp. .............. (……dengan huruf…….).  dan seterusnya. Berdasarkan bukti/dokumen sebagaimana tersebut di atas, dengan ini menyatakan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan/melunasi seluruh kewajibannya ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Surat Keterangan Tanda Lunas. Terhadap barang/kekayaan lain yang dijaminkan, dikembalikan kepada Saudara ............ atas dasar pelunasan …………. (SKTJM/SKP2KS/SKP2K*). Demikian surat keterangan ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya. Jakarta,........ Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara Sekretaris Utama, (………………) KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, ttd PENNY K. LUKITO LAMPIRAN VII PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN KOP SURAT ……..,…………… Nomor : Sifat : Lampiran : Hal : Permohonan Pencabutan Sita Atas Harta Kekayaan a.n. Saudara/i…...... **) Yth. Ketua Panitia Urusan Piutang Negara di Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan ini kami sampaikan bahwa Saudara/i ................, telah melakukan pelunasan piutang ganti Kerugian Negara sebesar Rp.................... (….dengan huruf…….) yang berdasarkan……..(SKP2KS/SKP2K*) Nomor ……..tanggal/bulan/tahun………, dengan jangka waktu yang ditetapkan untuk mengembalian Kerugian Negara selama ................. serta yang ditagih dengan Surat Penagihan (SPn) tanggal............ nomor ............ dan atas pelunasan piutang dimaksud kami telah mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKTL) nomor ........ tanggal............. (terlampir SKTL). Berkenaan dengan telah dilakukannya sita atas harta kekayaan a.n Saudara/i............ oleh Saudara/i sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan (SPP) nomor ........ tanggal ........... dengan Berita Acara Penyitaan nomor ..............tanggal............, dengan ini kami mengajukan permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan a.n Saudara/i...............untuk dilakukan pengembalian harta kekayaan yang disita kepada Saudara/i ................. . Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara Sekretaris Utama, NIP……………… KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, ttd PENNY K. LUKITO LAMPIRAN VIII PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN BERITA ACARA PENETAPAN KERUGIAN NEGARA YANG TIDAK DITUNTUT KERUGIAN NEGARA Pada hari ini ......tanggal ..........bulan............ tahun ………. pukul ..... WIB, kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama : NIP : Jabatan : 2. Nama : NIP : Jabatan : 3. Nama : NIP : Jabatan : 4. dst telah melakukan rapat pembahasan Kerugian Negara pada satuan/unit kerja …………..berupa……………..…senilai Rp…………. (......... dengan huruf .............) yang berada dalam tanggung jawab saudara/i ................................ NIP ...........................; Hasil Rapat MENETAPKAN bahwa Kerugian Negara sebagaimana tersebut diatas memenuhi kriteria kerugian negara. Bukan termasuk dalam kriteria yang tidak dituntut kerugian negara yaitu Kerugian Negara akibat keadaan kahar, suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya. Demikian Berita Acara ini dibuat, ditetapkan dan ditanda tangani pada pelaksanaan rapat Penetapan ………………………………………… untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen ……………………. Ditetapkan di: pada tanggal: Ketua Tim TPKN (………………………..) KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, ttd PENNY K. LUKITO
Koreksi Anda