Koreksi Pasal 54
PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
Pada saat peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku, tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak Yang Merugikan tunduk pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2015 tentang tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Atas Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Koreksi Anda
