Koreksi Pasal 53
PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
Akuntansi dan pelaporan keuangan dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Koreksi Anda
