Koreksi Pasal 51
PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
Tanggung jawab Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada Pihak Yang Merugikan, atau sejak Pihak Yang Merugikan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak diberi tahu oleh PPKN mengenai adanya Kerugian Negara.
Koreksi Anda
