Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Penagihan untuk penyelesaian Kerugian Negara dilakukan berdasarkan:
a. SKTJM;
b. SKP2KS; atau
c. SKP2K.
(2) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan surat penagihan.
(3) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K ditetapkan.
(4) Format surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
