Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penagihan untuk penyelesaian Kerugian Negara dilakukan berdasarkan: a. SKTJM; b. SKP2KS; atau c. SKP2K. (2) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat penagihan. (3) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K ditetapkan. (4) Format surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda