Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian Kerugian Negara dilakukan dengan penentuan nilai atas berkurangnya:
a. barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara; dan/atau
b. barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kendaraan bermotor, ditetapkan berdasarkan harga pasaran resmi sesuai keputusan gubernur/instansi setempat yang berwenang dan berlaku pada saat itu.
b. perlengkapan/alat rumah tangga kantor/BMN lainnya ditetapkan untuk:
1. barang yang berusia sampai dengan 2 (dua) tahun dengan memperhitungkan nilai penyusutan; atau
2. barang yang berusia lebih dari 2 (dua) tahun berdasarkan harga pasaran barang menurut jenis spesifikasi yang sama, pada saat barang tersebut hilang.
c. bangunan gedung, ditetapkan berdasarkan standar harga dengan memperhitungkan penyusutan sesuai keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pekerjaan umum.
d. surat berharga lainnya ditetapkan berdasarkan nilai tunai atas surat berharga tersebut.
e. uang tunai sesuai dengan nominal pada saat kejadian.
Koreksi Anda
