Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan menunjuk Inspektur Utama sebagai koordinator dalam mendukung kelancaran Penyelesaian Ganti Kerugian Negara.
(2) Inspektorat Utama mempunyai tugas dalam penginventarisasian kasus Kerugian Negara dan tugas lain yang diberikan Kepala Badan.
Koreksi Anda
