Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan menunjuk Inspektur Utama sebagai koordinator dalam mendukung kelancaran Penyelesaian Ganti Kerugian Negara. (2) Inspektorat Utama mempunyai tugas dalam penginventarisasian kasus Kerugian Negara dan tugas lain yang diberikan Kepala Badan.
Koreksi Anda