Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pemeriksaan Kerugian Negara, TPKN memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara;
b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
c. menghitung jumlah Kerugian Negara;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Bukan Bendahara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan
e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada PPKN.
(2) Laporan hasil pemeriksaan TPKN kepada PPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Inspektorat Utama.
(3) TPKN dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan penyelesaian Kerugian Negara.
(4) TPKN dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Sekretariat TPKN.
Koreksi Anda
