Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atasan langsung/Kepala Satuan Kerja melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Atasan langsung/Kepala Satuan Kerja dapat menunjuk pegawai aparatur sipil negara untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdapat indikasi Kerugian Negara, atasan langsung/Kepala Satuan Kerja menindaklanjuti dengan: a. melaporkan kepada Kepala Badan; dan b. memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (4) Laporan kepada Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada Sekretaris Utama dan Inspektur Utama selaku Koordinator Penyelesaian Ganti Kerugian Negara di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. (5) Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (6) Laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi informasi: a. pihak yang diduga merugikan Negara; b. waktu dan lokasi kejadian Kerugian Negara; c. barang Kerugian Negara; d. kronologis kejadian Kerugian Negara; e. bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara; f. jumlah Kerugian Negara; dan g. surat keterangan dari kepolisian.
Koreksi Anda