Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
2. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap Pegawai Bukan Bendahara dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara.
3. Pegawai Bukan Bendahara adalah calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja dan pegawai lainnya yang digaji bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
4. Pihak Yang Merugikan adalah Pegawai Bukan Bendahara yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara.
5. Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
6. Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak Yang Merugikan.
7. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris, terhadap warisan, hak maupun kewajiban untuk seluruhnya atau sebagian.
8. Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PPKN adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara di lingkungan Badan
Pengawas Obat dan Makanan.
9. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
10. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Badan untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara.
11. Penyelesaian Kerugian Negara secara damai adalah upaya untuk memperoleh kembali pengembalian sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh Negara dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, baik yang dilaksanakan secara tunai maupun mengangsur.
12. Kedaluwarsa adalah jangka waktu tertentu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan Tuntutan Ganti Rugi terhadap pelaku Kerugian Negara.
13. Lalai adalah mengabaikan sesuatu yang semestinya dilakukan atau tidak melakukan kewajibannya.
14. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Bukan Bendahara, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggungjawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.
15. Wanprestasi adalah tidak menepati perjanjian sebagaimana tertuang dalam SKTJM.
16. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disebut SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Kepala Badan dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
17. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disebut SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Badan yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Bukan Bendahara.
18. Kepala Satuan Kerja adalah pemimpin pada unit eselon II ditingkat pusat atau pemimpin pada unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
19. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Koreksi Anda
