Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2017
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
ttd
PENNY K. LUKITO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
No.
Informasi yang Dikecualikan Jenis Informasi 1 Surat-surat atau dokumen Badan Pengawas Obat dan Makanan yang substansinya menurut peraturan perundang- undangan harus dirahasiakan
a. Draft Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja- K/L);
b. Exercise/perhitungan RAPBN Badan Pengawas Obat dan Makanan ( sebelum disampaikan dan dibahas DPR);
c. Laporan keuangan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang belum diaudit (unaudited) oleh auditor;
d. Dokumen pengadaan barang dan jasa yang masih dalam proses lelang (Dokumen Penawaran dan Draft Kontrak);
e. Dokumen penggunaan, pemanfaatan, pemindahtangan dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang sedang dalam proses (surat, nota dinas, dan berita acara);
f. Data BMN berupa tanah yang masih dalam proses pembuatan surat bukti kepemilikan;
g. Rencana pembelian tanah/properti (lokasi, pemilik, NJOP, dan lain-lain);
h. Dokumen masterplan dan detail layout bangunan, termasuk sistem keamanan didalamnya;
i. Dokumen yang terkait dengan belanja pegawai;
j. Identitas pelapor penerima gratifikasi pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan;
k. Risalah rapat, slide presentasi, dokumen, rekaman
No.
Informasi yang Dikecualikan Jenis Informasi suara, dan transkripsi rekaman suara dari pelaksana rapat-rapat yang bersifat rahasia;
l. Bahan rapat, risalah rapat pimpinan (yang bersifat rahasia) Badan Pengawas Obat dan Makanan,
m. Matrik tindak lanjut rakorpim Badan Pengawas Obat dan Makanan,
n. Arsip dinamis yang menurut sifatnya rahasia;
o. Arsip vital yang menurut sifatnya rahasia;
p. Arsip statis yang menurut sifatnya rahasia;
2 Data dan informasi terkait kegiatan pengawasan Obat dan Makanan;
a. Dokumen Permohonan dan Evaluasi Pendaftaran/Registrasi Obat dan Uji Klinik;
b. Dokumen Permohonan dan Evaluasi Penerbitan Persetujuan Protokol dan Laporan Uji Bioekivalensi;
c. Dokumen Permohonan dan Evaluasi Pendaftaran/Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Obat Kuasi serta Uji Klinik;
d. Dokumen Permohonan Notifikasi Kosmetika dan Uji Klinik;
e. Dokumen Penilaian Dokumen Informasi Produk (DIP) Kosmetika;
f. Dokumen Laporan Efek Samping Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika;
g. Dokumen Permohonan dan Evaluasi Pendaftaran/Registrasi Pangan Olahan;
h. Dokumen Permohonan dan Evaluasi Inspeksi Sarana Produksi Obat Impor;
i. Dokumen Permohonan dan Evaluasi Sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Pembuatan Bahan Baku Aktif Obat yang Baik (CPBBAOB);
j. Dokumen Permohonan dan Evaluasi Penerbitan Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama;
k. Data obat yang tidak memenuhi syarat, namun
No.
Informasi yang Dikecualikan Jenis Informasi belum disampaikan dalam public warning;
l. Dokumen Permohonan dan Evaluasi Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) dan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB);
m. Dokumen Permohonan dan Evaluasi Sertifikasi Higiene dan Sanitasi Sarana Produksi Pangan Olahan;
n. Dokumen Permohonan dan Evaluasi Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB);
o. Dokumen Permohonan dan Evaluasi Persetujuan Rancangan Iklan Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Pangan Olahan;
dan/atau
p. Dokumen Permohonan dan Evaluasi Penerbitan Surat Keterangan Impor Obat dan Makanan dan Surat Keterangan Komoditas Non Obat dan Makanan;
q. Dokumen Permohonan dan Evaluasi Penerbitan Surat Keterangan Ekspor Obat dan Makanan;
r. Dokumen Permohonan dan Evaluasi Sertifikat Kesehatan /Certificate of Free Sale ( CFS);
s. Dokumen Permohonan dan Evaluasi Analisa Hasil Pengawasan Dalam Rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi;
t. Dokumen Permohonan dan Evaluasi Pemasukan Obat Untuk Penelitian dan Pengembangan, Produk Biologi/Vaksin, Obat Tradisional, Kosmetika, Suplemen Kesehatan dan Pangan Olahan Untuk Penggunaan Khusus ke Dalam Wilayah INDONESIA;
u. Dokumen Permohonan dan Evaluasi Sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB);
v. Dokumen Permohonan dan Evaluasi Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi dan Manfaat Pangan Untuk Kategori Pangan, Label dan Iklan Pangan;
w. Dokumen Permohonan dan Evaluasi Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi dan Manfaat Pangan Untuk Bahan Tambahan Pangan dan Bahan Penolong;
No.
Informasi yang Dikecualikan Jenis Informasi
x. Dokumen Permohonan dan Evaluasi Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi dan Manfaat Pangan Untuk Klaim Gizi dan Kesehatan, Bahan Baku, Zat Gizi dan Nongizi;
y. Dokumen Permohonan dan Evaluasi Pengkajian Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG);
z. Dokumen Permohonan dan Evaluasi Penerbitan Surat Keterangan Keamanan Kemasan Pangan;
aa. Dokumen Permohonan dan Evaluasi Pemeriksaan, Pengujian Obat dan Makanan serta Kalibrasi Peralatan Laboratorium;
bb. Dokumen Permohonan dan Evaluasi Permintaan Baku Pembanding dan Hewan Uji;
cc. Dokumen Pengaduan Konsumen dan Informasi Publik;
dd. Laporan hasil audit pemeriksaan;
ee. Dokumen registrasi dan self assessment Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan;
ff.
Dokumen yang terkait monitoring dan evaluasi serta hasil pengawasan obat dan makanan di sarana;
gg. Dokumen hasil pengujian obat dan makanan;
hh. Laporan pengawasan iklan dan penandaan;
ii.
Dokumen yang terkait dengan penyidikan obat dan makanan;
jj.
Data identitas korban keracunan luar biasa pangan (acuan Pasal rujukan);
kk. Data identitas produk atau produsen pangan yang ditolak ekspor impornya dalam wadah INRASFF;
dan ll.
Laporan hasil pengawasan internal.
No.
Informasi yang Dikecualikan Jenis Informasi 5 Surat atau dokumen yang berhubungan dengan instansi dalam maupun luar negeri
a. Dokumen Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama dengan instansi pemerintah maupun swasta yang bersifat rahasia;
dan
b. Berita Faksimili (Brafaks) yang bersifat rahasia dari Perwakilan Tetap Republik INDONESIA maupun Kedutaan Besar Republik INDONESIA di luar negeri.
6 Informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi;
a. Informasi Data Pelapor/Pengadu/Konsumen yang menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) dan Contact Center;
b. Nilai hasil tes (tes potensi akademik, psikotes, Executive Brain Assesment, kesehatan spiritual, tes kepribadian (MMPI), tes kesehatan dan kebugaran, dan wawancara dalam rangka penyaringan/ penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN);
c. Nilai hasil tes (tes potensi akademik, psikotes, Executive Brain Assesment, kesehatan spiritual, tes kepribadian (MMPI)) kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN);
d. Nilai hasil seleksi dan evaluasi pegawai BPOM yang mengikuti pendidikan formal dan informal;
e. Nilai individu hasil pelaksanaan pendidikan formal dan informal;
f. Proses pemberian/penolakan izin cerai, beristri lebih dari seorang, dan keterangan untuk melakukan perceraian;
g. Daftar Penilaian Kinerja Pegawai;
h. Proses keputusan mutasi jabatan struktural atau fungsional;
i. Proses pengangkatan pejabat struktural;
j. Proses hukuman disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), keberatan atas hukuman disiplin PNS dan peninjauan kembali atas hukuman disiplin PNS;
k. Proses pemberhentian PNS;
l. Proses Keputusan pemberhentian sementara
No.
Informasi yang Dikecualikan Jenis Informasi karena dilakukan penahanan pihak yang berwajib;
m. Hasil pemeriksaan pejabat/pegawai yang dikenakan hukuman disiplin;
n. Informasi kepegawaian menyangkut data pribadi dan data lainnya yang berkenaan dengan pegawai tersebut (biodata elektronik PNS);
o. Identitas Pelapor Pelanggaran (whistleblower); dan
q. Identitas pelapor penerima gratifikasi pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan.
7 Informasi yang terkait dengan sistem keamanan teknologi informasi
a. Sistem Keamanan Elektronik;
b. Sistem Manajemen database;
c. Bandwidth management;
d. Topologi jaringan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
e. Profil dan Konfigurasi infrastruktur jaringan komunikasi dalam data center;
f. Konfigurasi data center;
g. Internet Protokol (IP) address private;
h. Lokasi server;
i. Lokasi Data Center;
j. Lokasi Disaster Recovery Center (DRC); dan
k. Aset informasi yang masuk dalam klasifikasi SANGAT RAHASIA dan RAHASIA.
8 Dokumen terkait Perkara Hukum
a. Surat/dokumen berkaitan dengan proses peradilan, sepanjang proses peradilan belum memiliki kekuatan hukum tetap yang melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
b. Dokumen kasus/perkara hukum terkait penyidikan tindak pidana yang masih dalam proses, termasuk informasi mengenai dokumen- dokumen penyelidikan, penyidikan, alat-alat bukti, gelar kasus/perkara, dan perkara lain yang berhubungan dengan penyidikan tersebut seperti perkara praperadilan;
No.
Informasi yang Dikecualikan Jenis Informasi
c. Dokumen kasus/perkara hukum yang masih berjalan, dalam kaitannya dengan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban;
d. Dokumen kasus/perkara hukum yang masih berjalan, terkait data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
e. Dokumen kasus/perkara hukum yang masih berjalan / masuk dalam persidangan , dalam hal yang bersifat membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya;
f. Dokumen kasus/perkara hukum yang masih berjalan /masuk dalam persidangan, dalam hal membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hokum; dan
g. Daftar sengketa tanah dan bangunan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan .
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PENNY K. LUKITO