Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelatihan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang dinyatakan tidak lulus Pelatihan Fungsional PFM diberikan surat keterangan. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pengawasan obat dan makanan. (3) Bagi Peserta yang dinyatakan tidak lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), dapat mengikuti kembali Pelatihan Fungsional PFM sepanjang memenuhi persyaratan.
Koreksi Anda