Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelatihan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta wajib mematuhi Kode Sikap Perilaku. (2) Bagi Peserta yang terbukti melanggar Kode Sikap Perilaku dikenai sanksi administratif yang terdiri atas: a. peringatan lisan; b. surat teguran; atau c. diberhentikan dari Pelatihan Fungsional PFM. (3) Peserta yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikembalikan kepada Instansi Pemerintah asal Peserta.
Koreksi Anda