Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelatihan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta dalam 1 (satu) angkatan Pelatihan Fungsional PFM berjumlah paling sedikit 30 (tiga puluh) orang dan paling banyak 40 (empat puluh) orang. (2) Dalam hal jumlah Peserta tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelatihan Fungsional PFM dapat diselenggarakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Sekretaris Utama.
Koreksi Anda