Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelatihan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Fungsional PFM diselenggarakan oleh BPOM dan/atau Lembaga Pelatihan Pemerintah.
(2) Penyelenggaraan Pelatihan Fungsional PFM BPOM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan BPOM yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pengawasan obat dan makanan.
(3) Dalam hal Lembaga Pelatihan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mendapatkan akreditasi program Pelatihan Fungsional PFM oleh BPOM, Lembaga Pelatihan Pemerintah wajib mendapatkan persetujuan tertulis penyelenggaraan Pelatihan Fungsional PFM dari pimpinan tinggi pratama di lingkungan BPOM yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pengawasan obat dan makanan.
Koreksi Anda
