Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelatihan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Teks Saat Ini
(1) Jenis Pelatihan Fungsional PFM terdiri atas:
a. Pelatihan Fungsional PFM bagi Pejabat Fungsional PFM yang diangkat melalui pengangkatan pertama;
b. Pelatihan Fungsional PFM bagi Pejabat Fungsional PFM yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain; dan
c. Pelatihan Fungsional PFM bagi Pejabat Fungsional PFM yang diangkat melalui promosi.
(2) Pelatihan Fungsional PFM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diikuti oleh PFM ahli pertama dan PFM ahli muda.
(3) Pelatihan Fungsional PFM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diikuti oleh Pejabat Fungsional PFM keahlian disesuaikan dengan jenjang pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.
(4) Pelatihan Fungsional PFM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperuntukkan khusus bagi PNS yang dipromosikan dari jabatan selain Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.
Koreksi Anda
