Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran Barang Bukti dikarenakan kerusakan, penyusutan, kebakaran, pencurian, atau bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan berdasarkan persetujuan Pimpinan Unit Kerja.
(2) Terhadap pengeluaran Barang Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPBB harus mencoret Barang Bukti dari daftar Barang Bukti.
Koreksi Anda
