Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap pengeluaran Barang Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, PPBB harus: a. memeriksa dan meneliti permintaan pengeluaran Barang Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3); b. membuat berita acara pengeluaran Barang Bukti sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dan menyampaikan tembusannya kepada Pimpinan Unit Kerja; dan c. mencatat Barang Bukti yang dikeluarkan ke dalam daftar register pengeluaran Barang Bukti sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda