Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
Terhadap pengeluaran Barang Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, PPBB harus:
a. memeriksa dan meneliti permintaan pengeluaran Barang Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3);
b. membuat berita acara pengeluaran Barang Bukti sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dan menyampaikan tembusannya kepada Pimpinan Unit Kerja; dan
c. mencatat Barang Bukti yang dikeluarkan ke dalam daftar register pengeluaran Barang Bukti sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
