Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran Barang Bukti dapat dilakukan untuk: a. keperluan penyidikan oleh PPNS; b. dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum; c. dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak; dan/atau d. dimusnahkan. (2) Pengeluaran Barang Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan permintaan PPNS yang menangani perkara dan diketahui oleh Pimpinan Unit Kerja. (3) Selain PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengeluaran Barang Bukti dapat dilakukan berdasarkan permintaan PPNS yang ditunjuk oleh Pimpinan Unit Kerja selaku atasan PPNS.
Koreksi Anda