Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila Barang Bukti yang disimpan mengalami kerusakan, penyusutan, pencurian, kebakaran, atau bencana alam, PPBB harus melaporkan kepada PPNS yang menangani perkara tersebut dan Pimpinan Unit Kerja. (2) Dalam hal kerusakan, penyusutan, pencurian, atau kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan sengaja atau akibat kelalaian PPBB ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda