Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua pengelola Barang Bukti bertanggung jawab terhadap keamanan dan keutuhan jumlah Barang Bukti. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kegiatan: a. melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala setiap 2 (dua) minggu sekali terhadap Barang Bukti yang disimpan di Tempat Penyimpanan Barang Bukti dan dituangkan dalam daftar kontrol Barang Bukti sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. mengawasi jenis Barang Bukti tertentu yang berbahaya, berharga, dan/atau yang memerlukan pengawetan; c. menjaga Barang Bukti dalam kondisi baik; d. mencatat dan melaporkan kepada PPNS yang menangani perkara bila terjadi kerusakan, penyusutan, kebakaran, dan pencurian terhadap Barang Bukti yang disimpan; dan e. meminta informasi kepada PPNS yang menangani perkara tentang rencana dan tindak lanjut penanganan Barang Bukti.
Koreksi Anda