Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Barang Bukti yang diterima oleh PPBB disimpan dalam Tempat Penyimpanan Barang Bukti.
(2) Tempat Penyimpanan Barang Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan berdasarkan:
a. perkara;
b. jenis komoditas; dan/atau
c. spesifikasi sifat dan wujud benda.
Koreksi Anda
