Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang Bukti yang diterima oleh PPBB disimpan dalam Tempat Penyimpanan Barang Bukti. (2) Tempat Penyimpanan Barang Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan berdasarkan: a. perkara; b. jenis komoditas; dan/atau c. spesifikasi sifat dan wujud benda.
Koreksi Anda