Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam penerimaan Barang Bukti oleh PPNS, PPBB harus
melakukan tindakan sebagai berikut:
a. memeriksa dan mencocokkan jumlah dan jenis Barang Bukti yang diterima;
b. memeriksa dan meneliti jenis komoditas, sifat, dan wujud Barang Bukti yang akan diterima guna menentukan tempat penyimpanan yang sesuai;
c. membuat berita acara penerimaan barang bukti sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
d. mencatat Barang Bukti yang diterima ke dalam daftar register penerimaan Barang Bukti dan daftar barang bukti sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
e. melakukan pemotretan terhadap Barang Bukti sebagai bahan dokumentasi;
f. menyimpan Barang Bukti; dan
g. melaporkan tindakan yang telah dilakukan kepada PPNS yang menangani perkara dan Pimpinan Unit Kerja.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.
(3) Dalam keadaan tertentu, penerimaan Barang Bukti dapat dilakukan lebih dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berdasarkan persetujuan Pimpinan Unit Kerja selaku atasan PPNS.
Koreksi Anda
